Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bulan ini kembali menggelar program nikah massal yang diperuntukkan bagi 10 pasangan calon pengantin dari kalangan kurang mampu.
Untuk pelaksanaan program nikah massal pihaknya bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang mempersiapkan 10 penghulu. Nikah massal akan dilangsungkan di Pendopo Balai Kota Merah Putih di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.
Ia menerangkan, untuk peserta program nikah massal Pemkot Bengkulu menyediakan baju pengantin, mas kawin gratis berupa seperangkat alat salat, serta menyerahkan akta nikah yang merupakan jaminan bagi suami istri.
"Kuotanya terbatas khusus warga berdomisili Kota Bengkulu. Kemudian tidak dalam ikatan pernikahan sah maupun siri. Untuk berstatus janda atau duda harus melampirkan akta cerai atau surat kuning yang dikeluarkan oleh instansi berwenang," sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Dewi Dharma di Bengkulu, Selasa menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah membuka pendaftaran untuk calon pengantin yang berminat ikut program nikah massal.
Baca juga: Pemkot Bengkulu kembali gelar nikah massal untuk 10 pasangan
Baca juga: Pemkot Bengkulu kembali gelar nikah massal untuk 10 pasangan
"Program nikah massal ini sempat tertunda karena persoalan teknis dan anggaran, tetapi saat ini kami siap melanjutkan. Pendaftaran dibuka sampai 21 September," ujar dia.
Untuk pelaksanaan program nikah massal pihaknya bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang mempersiapkan 10 penghulu. Nikah massal akan dilangsungkan di Pendopo Balai Kota Merah Putih di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.
Ia menerangkan, untuk peserta program nikah massal Pemkot Bengkulu menyediakan baju pengantin, mas kawin gratis berupa seperangkat alat salat, serta menyerahkan akta nikah yang merupakan jaminan bagi suami istri.
"Masyarakat bisa langsung mendaftar ke kantor kecamatan sesuai dengan domisili tempat tinggal," kata dia.
Baca juga: Pelaksanaan program nikah masal di Kota Bengkulu ditunda
Baca juga: Pelaksanaan program nikah masal di Kota Bengkulu ditunda
Persyaratan bagi calon pengantin yang ingin ikut program nikah massal yaitu kartu keluarga (KK), kartu tanda tanda penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta melampirkan akta cerai atau kematian untuk yang berstatus janda atau duda.
"Kuotanya terbatas khusus warga berdomisili Kota Bengkulu. Kemudian tidak dalam ikatan pernikahan sah maupun siri. Untuk berstatus janda atau duda harus melampirkan akta cerai atau surat kuning yang dikeluarkan oleh instansi berwenang," sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024