Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Air dan Tanah pada tahun 2026 mencapai Rp1 miliar.
Target penerimaan Pajak Air dan Tanah tersebut ditentukan seiring dengan meningkatnya jumlah dan aktivitas pelaku usaha di Kota Bengkulu.
"Untuk tahun 2026 ini, target Pajak Air dan Tanah kami tetapkan sebesar Rp1 miliar. Kami optimistis target ini dapat tercapai 100 persen melihat intensitas dan perkembangan usaha yang ada di Kota Bengkulu," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa target Rp1 miliar tersebut ditentukan setelah Bapenda Kota Bengkulu melakukan perhitungan dan pendataan terhadap tempat-tempat usaha yang menjadi objek Pajak Air dan Tanah di wilayah tersebut.
Untuk Pajak Air dan Tanah tidak dikenakan kepada seluruh masyarakat di Kota Bengkulu, tetapi hanya kepada pihak-pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak seperti hotel, restoran dan usaha lainnya yang dalam operasionalnya menggunakan air serta memanfaatkan tanah, baik tanah sewaan maupun milik sendiri.
"Pajak Air dan Tanah ini tidak dikenakan kepada semua orang. Ada kategori tertentu yang menjadi objek pajak, pertama dia merupakan pelaku usaha, kedua dalam menjalankan usahanya dia menggunakan air dan tanah. Jadi tidak setiap orang dikenakan pajak ini," terang Nurlia.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh masyarakat Kota Bengkulu dapat memahami yang baik terkait Pajak Air dan Tanah tersebut.
Serta berharap para pelaku usaha dapat patuh terhadap kewajiban pajak dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung PAD Kota Bengkulu.
"Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, untuk itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk taat dan patuh," sebut dia.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026