Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu resmi bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai auditor independen dan profesional untuk melakukan audit terhadap Laporan Dana Kampanye (LDK). Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dana kampanye serta mencegah kemungkinan masuknya uang dari tindak pidana seperti pencucian uang.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menyatakan bahwa audit ini bertujuan untuk menghindari penggunaan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, termasuk korupsi, bisnis narkoba, judi daring, hingga sumbangan oligarki. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang melibatkan lima pasangan calon.
"Kami memiliki aplikasi SIKADEKA yang mampu memantau laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Namun, kami juga melibatkan auditor independen untuk memperkuat hasil pemeriksaan, sambil menunggu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI," ujar Anggi pada Jumat (28/9).
Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) memungkinkan pemantauan lebih detail atas setiap transaksi yang terkait dengan dana kampanye, sehingga akuntabilitas laporan semakin terjamin.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, juga mengonfirmasi bahwa auditor profesional akan dilibatkan untuk memeriksa rekening dana kampanye tiap pasangan calon. Bawaslu akan mendampingi proses audit ini untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Rahmat menambahkan bahwa setiap sumbangan, baik dari individu maupun perusahaan, akan diperiksa dengan cermat. Jika ada sumbangan besar yang tidak sesuai, seperti sumbangan pribadi yang mencapai Rp3 miliar, akan dikenakan pajak yang bisa terdeteksi melalui audit.
KPU Kota Bengkulu menegaskan bahwa apabila ditemukan pencucian uang atau transaksi mencurigakan dalam rekening dana kampanye, pihaknya akan segera melaporkannya kepada otoritas hukum karena ini termasuk pelanggaran pidana.
**Keyword SEO:** KPU Kota Bengkulu, audit dana kampanye, Laporan Dana Kampanye (LDK), pencucian uang, aplikasi SIKADEKA, audit independen, Kantor Akuntan Publik (KAP), Pemilihan Wali Kota Bengkulu, transparansi dana kampanye, sumbangan dana kampanye, Bawaslu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menyatakan bahwa audit ini bertujuan untuk menghindari penggunaan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, termasuk korupsi, bisnis narkoba, judi daring, hingga sumbangan oligarki. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang melibatkan lima pasangan calon.
"Kami memiliki aplikasi SIKADEKA yang mampu memantau laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Namun, kami juga melibatkan auditor independen untuk memperkuat hasil pemeriksaan, sambil menunggu instruksi dari KPU Provinsi dan KPU RI," ujar Anggi pada Jumat (28/9).
Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) memungkinkan pemantauan lebih detail atas setiap transaksi yang terkait dengan dana kampanye, sehingga akuntabilitas laporan semakin terjamin.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, juga mengonfirmasi bahwa auditor profesional akan dilibatkan untuk memeriksa rekening dana kampanye tiap pasangan calon. Bawaslu akan mendampingi proses audit ini untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Rahmat menambahkan bahwa setiap sumbangan, baik dari individu maupun perusahaan, akan diperiksa dengan cermat. Jika ada sumbangan besar yang tidak sesuai, seperti sumbangan pribadi yang mencapai Rp3 miliar, akan dikenakan pajak yang bisa terdeteksi melalui audit.
KPU Kota Bengkulu menegaskan bahwa apabila ditemukan pencucian uang atau transaksi mencurigakan dalam rekening dana kampanye, pihaknya akan segera melaporkannya kepada otoritas hukum karena ini termasuk pelanggaran pidana.
**Keyword SEO:** KPU Kota Bengkulu, audit dana kampanye, Laporan Dana Kampanye (LDK), pencucian uang, aplikasi SIKADEKA, audit independen, Kantor Akuntan Publik (KAP), Pemilihan Wali Kota Bengkulu, transparansi dana kampanye, sumbangan dana kampanye, Bawaslu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024