Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu melakukan pembinaan terhadap 32 orang pelajar yang terlibat geng motor dengan didampingi oleh orang tua, kepala sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah tersebut.

Pembinaan tersebut dilakukan guna memberikan pencerahan bagi pemuda terlibat geng motor, agar pada pelajar tersebut tidak kembali mengulangi lagi kesalahan dan keluar dari geng motor serta menghindari kegiatan tidak bermanfaat.

"Kalau bawa senjata tajam kemudian melukai orang sudah tidak lagi kenakalan remaja, itu sudah kejahatan," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia menyebutkan bahwa fenomena geng motor atau kelompok pemuda di Kota Bengkulu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, fenomena geng motor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja, melainkan tindakan yang mengarah ke tindak pidana.

Sebab, terang Deddy, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, para pelajar tersebut membentuk geng motor guna menunjukkan identitas diri dan bangga jika bergabung dengan kelompok A atau kelompok B.

Setelah tergabung dalam geng motor, sebagai bentuk solidaritas, maka apa yang dilakukan oleh ketua akan diikuti seluruh anggota kelompok dan yang mengkhawatirkan yaitu ketika terjadi perselisihan antar kelompok, mereka bertemu dan menyusun rencana untuk melakukan penyerangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas Dikbud) Kota Bengkulu Saidirman mengapresiasi Polresta Bengkulu karena memberikan sanksi bagi pemuda terlibat geng motor yang viral di Kota Bengkulu beberapa hari terakhir.

Untuk itu, beberapa hari ke depan, pihaknya akan memanggil para orang tua yang anaknya terlibat geng motor untuk membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh terhadap anaknya.

"Ada yang diberikan sanksi wajib lapor akan diberikan sanksi pembinaan karena mereka tidak terlibat tindak pidana. Tetapi ada satu tadi yang tersangka akan diproses sesuai hukum berlaku. Dari pihak sekolah akan mengeluarkan pelajar tersebut jika terbukti bersalah," jelas dia.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024