Mukomuko (Antara) - Badan Perwakilan Desa Arah Tiga, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta pemerintah setempat menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah dengan Desa Lubuk Pinang untuk kejelasan administrasi kependudukan warga di dua wilayah ini.

"Tapal batas Desa Lubuk Pinang dan Arah Tiga mohon diselesaikan. Maksud kami tolong ditinjau lagi `Gang Becek` masuk desa mana," kata Kepala Badan Perwakilan Desa (BPD) Arah Tiga Abu Saman di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu saat menghadiri rapat guna menyelesaikan masalah warga Desa Lubuk Pinang yang keberatan dengan pendirian rumah ibadah dekat pemukimannya.

Rapat tersebut dihadiri oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kepolisian Resor setempat, Komando Rayon Militer, perwakilan warga Desa Lubuk Pinang, Tokoh Agama Islam, Tokoh Agama Kristen, perangkat desa dan Kecamatan Lubuk Pinang.

Ia mengatakan, setahunya `Gang Becek` sebuah pemukiman penduduk di daerah itu berada dekat dengan wilayahnya. Tetapi Desa Lubuk Pinang menganggap masuk wilayahnya.

Ia minta, segera dikeluarkan sertifikat lahan yang menjadi batas wilayahnya dengan Desa Lubuk Pinang.

"Untuk menyelesaikan batas desa tolong ditinjau. Ada pemantapan batas desa," ujarnya.

Selain itu, akibat ketidakjelasan batas desa, warga di wilayahnya bebas memilih saat pemilihan kepala desa Lubuk Pinang begitu juga sebaliknya.

Bupati Mukomuko Choirul Huda mengatakan, pihaknya akan menurunkan petugas untuk menyelesaikan masalah tapal batas dua desa tersebut.

"Kita minta Asisten I Bagian Pemerintahan menyelesaikan tapal batas," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016