Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
 
"Sampai saat ini rekomendasi gubernur sudah keluar, tinggal menunggu penetapan perbup oleh bupati," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajat, di Mukomuko, Selasa.
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan penyempurnaan kelembagaan RSUD Mukomuko yang dulunya organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang peraturan yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
 
Dalam peraturan tersebut, kelembagaan RSUD Mukomuko disesuaikan menjadi UPTD, kemudian rumah sakit pratama menjadi lembaga baru dan langsung dijadikan UPTD Dinas Kesehatan Mukomuko.
 
Dengan penyempurnaan kelembagaan ini, maka status kelembagaan RSUD Mukomuko turun dari OPD menjadi UPTD atau berada di bawah Dinas Kesehatan, tetapi mempunyai otonomi khusus terkait dengan kewenangan UPTD rumah sakit tersebut.
 
Terkait dengan perbup pembentukan dua UPTD RSUD dan rumah sakit pratama ini, ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
 
Setelah ada rekomendasi gubernur terkait dengan pembentukan kelembagaan dua rumah sakit di Desa Air Buluh dan ibukota kabupaten itu, katanya, tinggal menunggu penetapan perbup oleh bupati, dan perbup sudah berbentuk draf.
 
"Namun, karena bupati sekarang pejabat sementara, maka perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
 
Setelah pemerintah daerah setempat mendapatkan persetujuan membentuk dua UPTD rumah sakit dari Kemendagri,  kemudian draf perbup tersebut ditandatangani oleh Pjs Bupati Mukomuko untuk menjadi peraturan bupati.
 
Ia mengatakan, baik rumah sakit pratama maupun RSUD sama-sama dipimpin oleh direktur, namun kelas dua rumah sakit ini berbeda, yakni kelas A dan B.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024