"Untuk tenaga non-ASN yang terdaftar dalam status Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mendaftar mulai dari 30 September hingga 19 Oktober," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi di Bengkulu, Rabu.
Kemudian, untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bengkulu dan telah bekerja selama dua tahun pada 30 November 2024 juga dapat dipertimbangkan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.
Ia menyebutkan bahwa formasi yang diterima di Pemkot Bengkulu terdiri dari 58 formasi untuk tenaga guru, 294 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 2.042 formasi untuk tenaga teknis.
"Untuk formasi PPPK secara lengkap dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan oleh BKPSDM yaitu https://bkpsdm.bengkulukota.go.id," sebut dia.
Lanjut Achrawi, bagi peserta yang ingin melamar pada seleksi penerimaan PPPK harus terdaftar terdaftar sebagai eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu, berusia minimal 20 tahun, serta memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.
Untuk jabatan pelaksana harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, sedangkan untuk jabatan fungsional jenjang pemula harus memiliki pengalaman minimal dua tahun dan jenjang ahli muda minimal tiga tahun.
Selanjutnya, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. dengan mengunggah dokumen asli persyaratan, seperti surat lamaran, KTP, pasfoto terbaru, ijazah, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
"Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tidak dipungut biaya, dan keputusan panitia seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat," katanya.