Rejanglebong (Antara) - Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan alokasi pupuk bersubsidi yang di terima daerah itu pada 2016 mencapai 7.743 ton.

"Alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejanglebong pada tahun 2016 ini sebanyak 7.743 ton yang terbagi untuk lima sub sektor seperti tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan perikananan budidaya," kata Asisten Bidang Ekonomi Endang Usmansyah saat memimpin rapat komisi pengawasan pupuk (KP3) di Pemkab Rejanglebong, Selasa.

Alokasi pupuk yang diterima daerah itu pada tahun ini, kata dia, antara lain untuk pupuk urea sebanyak 1.934 ton terdiri dari sektor tanaman pangan 1.254 ton, holtikultura 153 ton, perkebunan 123 ton, peternakan 1,49 ton, perikanan dan budidaya 1,49 ton.

Selanjutnya pupuk SP-36 sebanyak 1.030 ton dengan rincian tanaman pangan 861 ton, holtikultura 70 ton, perkebunan 301 ton, peternakan 20 ton, perikanan dan budidaya 39,2 ton. Kemudian pupuk ZA sebanyak 763 ton terbagi untuk tanaman pangan 722 ton, holtikultura 62 ton, perkebunan 268 ton, peternakan 11 ton.

Kemudian untuk pupuk jenis NPK 2.205 ton yang dibagi untuk sektor tanaman pangan 1.384 ton, holtikultura 123 ton, perkebunan 380 ton, peternakan 13 ton. Serta pupuk jenis organik dengan jumlah sebanyak 1.811 ton yang dibagi untuk tanaman pangan 744,4 ton, holtikultura 91,8 ton, perkebunan 73,9 ton, peternakan 2,44 ton dan perikanan budidaya 2,44 ton.

Pendistribusian pupuk bersubsidi di daerah itu, kata dia, harus diawasi sehingga bisa sampai ke kalangan petani yang tergabung dalam kelompok tani yang sebelumnya sudah mengajukan permintaan melalui rencana defenitif kebutuhan kelompok atau RDKK yang diajukan kepada masing-masing distributor pupuk bersubsidi.

Pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida itu dilakukan dengan dasar Peraturan Bupati Rejanglebong No 09/2016, tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2016 tertanggal 18 Februari. Kemudian SK Bupati Rejanglebong No.180.229.IV/2016 tentang pembentukan komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) Kabupaten Rejanglebong tertanggal 15 April 2016.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Rejanglebong Abdul Roni menjelaskan kegiatan itu dihadiri distributor pupuk bersubsidi, asosiasi pengecer pengecer pupuk yang ada di Rejanglebong.

Rapat itu sendiri dilakukan guna menyosialisasikan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan maksimal dua hektare dan tidak diperbolehkan bagi perusahaan tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016