Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyebutkan bahwa pada 2024 sebanyak tujuh pemerintah daerah di Bengkulu menerima tambahan dana insentif fiskal dari pemerintah pusat dengan total Rp72,03 miliar.

"Ada tujuh pemda di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan tambahan insentif fiskal," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Jumat.
 
Ia menyebutkan bahwa dengan adanya penambahan dana insentif fiskal itu dapat menjadi motivasi atau pendorong bagi daerah lainnya agar pemda bekerja dengan baik dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan dana transfer ke daerah (TKD).
 
Hal tersebut dilakukan, sebab dana insentif fiskal bersifat kompetisi antar seluruh pemda di Indonesia, jika sepanjang tahun kinerja pemda baik maka semua daerah berpotensi menerima bantuan insentif fiskal pada 2025.
 
Irfan menerangkan, tujuh pemda tersebut mendapatkan insentif fiskal dengan beberapa kategori seperti Provinsi Bengkulu untuk kategori kinerja penurunan stunting yaitu Rp6,34 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp6,41 miliar, kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp5,53 miliar.
 
Kabupaten Bengkulu Selatan dengan kategori kinerja penurunan stunting Rp5,88 miliar, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp6,47 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp6,39 miliar dan program kinerja percepatan belanja daerah Rp5,72 miliar.
 
Selanjutnya Kabupaten Bengkulu Utara dengan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri yaitu Rp6,20 miliar, Kabupaten Lebong untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp5,63 miliar dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp6,11 miliar.
 
Kabupaten Rejang Lebong dengan kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp5,61 miliar dan Kabupaten Seluma yaitu kategori kinerja penurunan stunting Rp5,68 miliar.
 
"Untuk penyaluran dana insentif fiskal saat ini masing-masing pemda telah memanfaatkan 50 persen," terang Irfan.
 
Sementara itu, dana insentif fiskal dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah, termasuk ke dana penyaluran TKD.
 
Dana insentif tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta dapat disesuaikan dengan program prioritas sesuai dengan proposal awal pengajuan yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
 
Sebab, dana insentif fiskal merupakan apresiasi kinerja daerah dari pemerintah pusat, selain mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP) penyusunan Anggaran pendapatan Daerah (APBD) yang lebih cepat atau bahkan tidak terlambat serta penurunan angka pengangguran, kemiskinan, dan lainnya pada suatu pemerintah daerah.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024