"Untuk dana desa di Bengkulu ada 275 desa yang mendapatkan insentif dana desa tambahan atas kinerja desa," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Selasa.
Untuk itu, diharapkan agar desa penerima dana insentif tersebut agar segera mengajukan permintaan penyaluran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) agar segera dimanfaatkan.
Lanjut Irfan, untuk persyaratan penyaluran insentif dana desa tersebut cukup membawa surat pernyataan komitmen terkait anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
Kemudian, batas waktu pemanfaatan dana tersebut yaitu hingga 31 Desember 2024, namun, jika terdapat sisa yang belum dimanfaatkan dapat digunakan pada 2025 jika sampaikan laporannya.
"Faktor desa yang menerima alokasi insentif dana desa k arena kinerja yang baik dan tidak ada terjerat kasus hukum selama proses penyaluran dana desa," terang dia.
Sementara itu, menyalurkan dana desa di Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga akhir Agustus 2024 mencapai Rp751,23 miliar dari total pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,05 triliun.
Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu dan pihak terkait dapat mendukung dan mengoptimalkan pencairan anggaran dana desa.
Serta pemerintah dapat melakukan pemantauan dan mendorong pelaksanaan dana desa di Bengkulu guna menghilangkan kemiskinan ekstrem, menurunkan prevalensi stunting dan mengendalikan inflasi.
"Dengan dilakukan pemantauan tersebut, dapat memastikan dana desa yang disalurkan tepat sasaran dan tepat manfaat," ujar dia.