Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Sunaryo, di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan sebab hingga awal September 2024 pemanfaatan DAK nonfisik di wilayah tersebut baru mencapai Rp446,06 miliar.
"Untuk pemanfaatan anggaran DAK nonfisik di Provinsi Bengkulu, yaitu Rp446,06 miliar dari total pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat sebanyak Rp1,43 triliun," ujar dia.
Ia menerangkan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) di Bengkulu dapat memanfaatkan anggaran tersebut guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan di wilayah tersebut.
Hal tersebut dilakukan, sebab anggaran DAK nonfisik dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru.
Kemudian pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran serta pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan hingga pembayaran honor di wilayah Bengkulu selama 2024.
Berikut penyaluran DAK nonfisik di Bengkulu, yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp94,10 miliar dari pagu mencapai Rp172,42 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Rp53 miliar dari pagu Rp98,09 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan Rp38,34 miliar dari pagu Rp70,76 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp40,72 miliar dari alokasi pusat Rp75,21 miliar, Kabupaten Seluma Rp38,11 miliar dari pagu Rp70,03 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Kaur yaitu Rp29,40 miliar dari pagu Rp50,12 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp32,21 miliar dari pagu Rp59,55 miliar, Kabupaten Lebong Rp20,70 miliar dari alokasi pemerintah pusat Rp38,45 miliar.
Kota Bengkulu dengan penyaluran sebesar Rp45,73 miliar dari total alokasi dana Rp83,91 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp28,32 miliar dari pagu Rp52,45 miliar dan Kabupaten Kepahiang Rp25,38 miliar dari pagu Rp47,10 miliar.