Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melakukan pendataan rumah ibadah umat Muslim di daerah itu, baik masjid maupun mushalla.

"Saat ini jumlah rumah ibadah umat Muslim berupa masjid dan mushalla di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah terdata di aplikasi Sistem Informasi Masjid atau Simas Kemenag sebanyak 380 unit," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Rejang Lebong Akhmad Hafizuddin saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat.

Dia menjelaskan pendataan rumah ibadah umat Muslim di daerah tersebut agar bisa dipantau dan didaftarkan ke Simas Kemenag Rejang Lebong sehingga nantinya memudahkan penyaluran bantuan dari pemerintah.

Rumah ibadah umat Muslim yang sudah terdaftar di Simas Kemenag Rejang Lebong ini, kata dia, tersebar di 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan.

"Untuk rumah ibadah umat Muslim yang belum terdaftar ini jumlah sekitar 30 persen lagi, terutama masjid dan mushalla yang baru saja dibangun maupun yang sedang dalam proses pembangunan," katanya.

Dia mengimbau masjid dan mushalla yang belum terdaftar di Simas Kemenag Rejang Lebong agar segera mengurusnya, di mana pengurus masjid atau mushalla bisa mendatangi kantor Kemenag setempat.

"Untuk bisa mengajukan bantuan, setiap masjid dan mushalla wajib terdaftar di Simas. Artinya masjid dan mushalla yang bersangkutan juga harus terdata di Kemenag Rejang Lebong. Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan nomor ID masjid," katanya

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun ini menyiapkan bantuan untuk rumah ibadah umat Muslim di wilayah itu untuk pembangunan maupun rehab Rp2,1 miliar. Bantuan ini hanya diberikan kepada masjid dan mushalla yang sudah terdaftar di Kemenag Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024