Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma, Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Jasran, sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait tukar guling lahan seluas 19 hektare antara Pemkab Seluma dan Murman Effendi pada tahun 2008.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Eka Nugraha, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ahmad Ghufroni, di Seluma, Senin, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses yang panjang.
"Setelah melalui pemeriksaan yang panjang serta hasil penghitungan kerugian negara dari KJPP dan Akuntan Publik, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ghufroni.
Ghufroni menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah mereka dipanggil kembali untuk diperiksa secara maraton sejak pagi. Setelah diperiksa secara bergiliran pada tahap penyidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga tersangka langsung kami lakukan penahanan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Eka Nugraha, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ahmad Ghufroni, di Seluma, Senin, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses yang panjang.
"Setelah melalui pemeriksaan yang panjang serta hasil penghitungan kerugian negara dari KJPP dan Akuntan Publik, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ghufroni.
Ghufroni menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah mereka dipanggil kembali untuk diperiksa secara maraton sejak pagi. Setelah diperiksa secara bergiliran pada tahap penyidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga tersangka langsung kami lakukan penahanan," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024