Seluma (ANTARA) - Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melengkapi alat bukti, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, Cucu Wibowo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini, setelah adanya alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp27 juta, dokumen dan keterangan lima orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Dinas Kesehatan.
"Setelah kami lakukan serangkaian kegiatan penyidikan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dengan didukung barang bukti. Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka yaitu ASN BKPSDM berinisial CW," kata Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, Selasa.
Baca juga: Kejari OTT PPPK Tenaga Kesehatan dan ASN BKPSDM Seluma
Baca juga: Polres Seluma sita ratusan botol minuman keras
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak Kejari menerima sejumlah informasi terkait dugaan suap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan. Tim dari Kejari kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan barang bukti penyetoran dari PPPK Nakes.
"Ada sembilan orang yang kita mintai keterangan. Lima PPPK Dinkes dan dua orang staf bagian Kepegawaian Dinkes serta dua orang ASN BKPSDM," katanya.
Sejauh ini kata Andi, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru sesuai dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara baru satu orang tersangka. Tapi kita lihat perkembangannya nanti seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, guna kepentingan penyidikan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Mapolres Seluma.