Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengangkat sekitar 599 orang pegawai daerah dengan perjanjian kontrak, guna menutupi kekurangan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu.

"Saat ini kami sedang membuat rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang pengangkatan pegawai daerah dengan perjanjian kontrak," kata Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Heri Prasetyono di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu usai mengikuti rapat guna membahas rencana pemerintah setempat untuk memperpanjang kembali kontrak kerja honorer daerah yang telah berakhir bulan Desember 2016.

Rapat itu dihadiri oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, Kejari Sugeng Riyanta MH, Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hari menjelaskan, dalam rapat tersebut, tenaga honorer pemerintah setempat bukan lagi namanya honor daerah tetapi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak.

Ia mengatakan, pihaknya membuat perbup guna mengatur persyaratan, hak, kewajiban, dan larangan bagi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak.

Menurutnya, tidak semua honorer daerah yang diangkat menjadi pegawai daerah dengan perjanjian kontrak. Pegawai yang diangkat itu sesuai dengan analisis jabatan dan analisis kebutuhan.

"Jumlah tenaga honorer daerah bisa dikurangi. Yang tidak boleh penambahan," ujarnya.

Setelah selesai perbup, katanya, selanjutnya diusulkan SK bupati untuk pegawai daerah dengan perjanjian kontak.

Ia menerangkan, jumlah honorer yang diusulkan menjadi pegawai kontrak dengan perjanjian kontrak sebanyak 150 orang, sebanyak 47 orang satuan polisi pamong praja, kemudian sebanyak 402 orang guru dan staf tata usaha sekolah.

"Pegawai kontrak dengan perjanjian kerja ini digaji berkisar Rp490.000 hingga Rp800.000 per bulan," ujarnya.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016