Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengingatkan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2024 untuk tidak terjebak perilaku koruptif selama mengemban tugas.
Ia juga menekankan pentingnya orientasi untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai bagian dari lembaga legislatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Jangan sampai terjerumus dalam perilaku koruptif atau tindak pidana lainnya," kata Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Kamis.
Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengingatkan hal itu dalam kegiatan orientasi anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029 yang digelar 23-26 Oktober 2024.
Rosjonsyah berharap agar anggota dewan selalu berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga, selama mengemban amanah para wakil rakyat tersebut benar-benar bertugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang pastinya terhindar dari tindakan korup atau tindakan menyalahi aturan lainnya.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu pun memandang kegiatan orientasi anggota DPRD terpilih penting untuk membekali para wakil rakyat, memperkenalkan serta memperdalam pemahaman tentang peran dan fungsi mereka.
Rosjonsyah menegaskan orientasi merupakan langkah awal yang sangat penting bagi anggota DPRD untuk memahami tanggung jawab besar mereka.
"Sebagai wakil rakyat, saudara-saudari memiliki tugas penting, tidak hanya sebagai mitra pemerintah daerah, tetapi juga dalam merumuskan kebijakan serta mengawasi pelaksanaan program pembangunan," ucap Rosjonsyah.
Ia juga menekankan pentingnya orientasi untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai bagian dari lembaga legislatif.
Terakhir, Rosjonsyah mengajak para anggota DPRD Rejang Lebong untuk menjaga amanah rakyat dengan baik serta bekerja sama dengan eksekutif demi mempercepat pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024