"Untuk PAD dari pajak air tanah hingga saat ini (Oktober) baru 48 persen dari target 2024 sebesar Rp1 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa air tanah merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah, dan air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan.
Untuk itu, sektor objek pajak air tanah yang dilakukan yaitu pengambilan atau pemanfaatan air tanah seperti usaha salon atau cuci mobil, laundry atau usaha cuci baju, isi ulang air minum dan lainnya.
Oleh karena itu, Nurlia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha air tanah di Kota Bengkulu untuk kooperatif dan taat membayar pajak.
Sebab, dengan warga membayar pajak, maka para pelaku usaha tersebut ikut membantu dan berkontribusi dalam pembangunan di Kota Bengkulu.
Sementara itu, Bapenda Kota Bengkulu mengalami kesulitan dalam menagih para pengusaha air tanah untuk membayar pajak.
"Kendalanya di alat yang kita pasang itu tidak semuanya bisa mengukur secara tepat, karena kadang-kadang rusak, lalu kadang-kadang juga tidak diaktifkan dengan orang yang punya usaha," sebut Nurlia.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bengkulu hingga Oktober 2024 juga telah memasang 150 tapping box atau alat perekam pajak di sejumlah objek pajak di wilayah tersebut guna meningkatkan realisasi PAD.