Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, DLH Kota Bengkulu Rusman Effendy di Bengkulu, Rabu, menyebutkan bahwa sampah APK tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang dilakukan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu.
Sebab, APK yang kondisinya telah rusak atau bahkan roboh sehingga menjadi sampah di pinggiran jalan Kota Bengkulu, bukan kewenangan dari DLH Kota Bengkulu, tetapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.
Perhelatan masa kampanye yang saat ini tengah berlangsung tentunya terlihat hampir di semua titik di wilayah Kota Bengkulu sudah terpasang APK dari para Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.
"Sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Bawaslu Kota Bengkulu dan berkaca pada Pileg lalu, harus di kelola dan dimanfaatkan, tidak boleh dibuang ke TPA Air Sebakul," ujar dia.
Untuk itu, Rustman meminta agar Bawaslu Kota Bengkulu menertibkan sejumlah APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti di kawasan hijau dan yang ditempel pada pohon.
"Sebenarnya kita kecewa ada APK yang terpasang di pohon yang kita rawat, namun kita tidak memiliki peran untuk mencabutnya pada saat ini, lain hal ketika masa kampanye berakhir," katanya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah APK di wilayah tersebut yang melanggar aturan seperti baliho dan lainnya yang berada di persimpangan jalan, kawasan hijau dan lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menerangkan pihaknya mengeluarkan surat edaran terhadap LO pasangan calon kepala daerah dan partai politik guna mematuhi peraturan yang telah ditetapkan sesuai dengan pemasangan APK diatur berdasarkan surat edaran dari Walikota dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi potensi pelanggaran serta menciptakan suasana yang lebih tertib selama masa kampanye di Kota Bengkulu.
Setelah melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar aturan, Bawaslu Kota Bengkulu akan memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang telah ditetapkan.
Untuk sanksi yang diberikan tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis mendalam mengenai pelanggaran yang terjadi.*