Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah meningkatkan aksi program pemberantasan korupsi dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atau pusat pemantauan pencegahan yang digulirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah itu.

"Evaluasi MCP KPK triwulan III yang kita gelar hari ini tadi diketahui posisi Kabupaten Rejang Lebong masih berada di urutan tujuh di Provinsi Bengkulu. Saat ini kita masih terus berupa agar peringkat Kabupaten Rejang Lebong lebih baik lagi," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi usai memimpin rapat evaluasi MCP KPK di Pemkab Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, masih rendahnya penilaian MCP KPK daerah itu karena masih banyak dokumen kelengkapan laporan kegiatan pembangunan yang belum selesai diunggah dan harus dilengkapi.

"Nanti tanggal 30 Oktober kita akan ada zoom meeting dengan KPK, kita berupaya sampai akhir triwulan III ini posisinya di atas rata-rata Pemprov Bengkulu yakni di angka 48, sedangkan kita di 42 poin. Minimal di TW III ini kita bisa di atas Pemprov Bengkulu," terangnya.

Dirinya optimistis posisi Kabupaten Rejang Lebong ini akan terus naik di papan tengah mengingat ada beberapa dokumen yang diunggah masih dalam tahap verifikasi. Sedangkan di triwulan IV yakni akhir tahun ditargetkan bisa masuk di tiga besar Provinsi Bengkulu.

Indikator dari penilaian MCP KPK itu sendiri, tambah dia, akan menjadi cerminan dari keberhasilan atau kegagalan suatu daerah dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi suatu daerah.

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong Herwan Antoni dalam kesempatan itu menyatakan masih rendahnya capaian MCP KPK daerah itu harus mendapat perhatian serius karena berpengaruh terhadap penilaian kinerja kepala daerah.

"Dalam surat dari KPK di antaranya menyebutkan bahwa nilai MCP saat ini masih bersifat sementara karena masih ada waktu untuk memperbaikinya. Jangan hanya memperlihatkan bukti formalitas saja, sampaikan laporannya," tegas dia.

Masih kelemahan-kelemahan dalam penilaian MCP KPK daerah itu menurut dia, akibat dari kurangnya pengawasan kepala daerah terhadap MCP sehingga diminta membuat format 8 area yang dinilai agar bisa terarah.

"Lengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan secara rinci, minggu depan kita rapat lagi dengan materi yang lebih detail, dan semua OPD terkait harus diundang," ujar Herwan Antoni.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024