Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menghibahkan lahan seluas 6.500 meter untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama di daerah itu.

"Kita sudah meninjau lokasi lahan seluas 6.500 meter untuk Pengadilan Agama yang berada di belakang lahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Kabag Administrasi Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sapriadi, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu usai mengantar beberapa orang perwakilan dari Kantor Wilayah Pengadilan Agama Bengkulu meninjau lokasi lahan untuk Pengadilan Agama di daerah itu.

Ia mengatakan lahan untuk Pengadilan Agama itu sudah menjadi aset tanah negara yang selanjutnya dihibahkan untuk pembangunan Pengadilan Agama.

Pihaknya, katanya, saat ini tengah menyiapkan surat hibah lahan untuk Pengadilan Agama tersebut. Selanjutnya sertifikasi lahan tersebut atau balik nama dari aset tanah pemerintah setempat menjadi tanah Pengadilan Agama menjadi tanggung jawab dari pihak penerima hibah.

"Kami sebatas menggurus surat hibahnya. Selanjutnya pihak Pengadilam Agama yang menggurus sertifikatnya," ujarnya.

Selain itu, katanya, pihaknya mengupayakan gedung Kantor Pertanian lama di daerah itu dipinjampakaikan untuk keperluan Pengadilan Agama. Karena tahun ini mereka mulai melakukan aktivitas di daerah itu.

"Mereka meminjam gedung untuk kantor sementara sebelum dibangun kantor baru," ujarnya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016