Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mencatat realisasi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk 17 Puskesmas pada triwulan keempat tahun 2024 baru mencapai sekitar 30,86 persen, atau sekitar Rp4,1 miliar dari total alokasi anggaran sebesar Rp13,3 miliar.
 
"Realisasi dana BOK pada triwulan keempat masih rendah, selain penggunaan dana terlambat mulai bulan Mei 2024 serta permasalahan lainnya," kata Pengelola Program BOK Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Hevta di Mukomuko, Senin.

Baca juga: Dinkes Mukomuko tangani 92 pasien gigitan hewan penular rabies
 
Menurut dia, sebenarnya realisasi penggunaan dana BOK rendah bukan semata-mata kesalahan puskesmas, ada kesalahan karena standar biaya umum (SBU) daerah.
 
Ia menjelaskan, dulu, di dalam rincian belanja itu ada namanya biaya transportasi yang diatur dalam SBU, tetapi SBU daerah ini tidak mengakomodir biaya transportasi tersebut.
 
"Dari pada petugas mengembalikan uang tersebut, sebaiknya mereka tidak menggunakan," ujarnya.
 
Di dalam ketentuan dana BOK, katanya, biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp175.000 per orang selama delapan jam, jika perjalanan dinas di bawah delapan jam diberikan uang transportasi Rp25.000.

Baca juga: Pemkab Mukomuko gelar rakor untuk wujudkan pilkada aman
 
Sedangkan di SBU daerah ini sebelumnya, katanya, tidak ada mengatur memgenai biaya transportasi apabila tidak memenuhi delapan jam.
 
"Masalahnya di puskesmas banyak tidak memenuhi delapan jam," ujarnya pula.
 
Baru setelah itu sekitar bulan September-Oktober 2024 diatur biaya transportasi bagi petugas yang tidak sampai delapan jam.
 
Selain itu, katanya, ada beberapa wilayah kecamatan yang kadernya merasa keberatan karena dinilai upah diterima tidak sepadan, sehingga kader tidak mau memasak bahan makan untuk pemberian makanan tambahan (PMT).
 
Sementara bahan untuk PMT harus dimasak, katanya, sedangkan jasa yang diterima tidak sepadan, apalagi setelah dimasak, kader mengantar ke rumah masing-masing.
 
Ia mengatakan, ada alternatif lain, yakni pihak ketiga tetapi harus ada sertifikat sanitasi. Jangankan pihak ketiga memenuhi syarat di daerah ini badan usaha legal tidak ada, contoh usaha katering ada di kota besar.

Baca juga: Mukomuko terima dana Rp13,6 miliar bangun fisik sanitasi
 
Ada alternatif lain, katanya, kegiatan itu dikelola gizi sendiri, tetapi barang itu sudah terlambat, di rencana anggaran biaya (RAB) yang dibayar pengelola kader bukan gizi.
 
Kendati demikian, katanya, pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan di 17 puskesmas daerah ini tetap berjalan.
 
Ia menyebutkan, sejumlah menu kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang bersumber dari dana BOK, yakni program pemberian makanan tambahan (PMT) berbahan pangan lokal untuk balita.
 
Kemudian, berbagai pelayanan kesehatan untuk penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), serta percepatan perbaikan gizi masyarakat.
 
Kemudian, lanjutnya, upaya untuk deteksi dini, preventif, respon berbagai penyakit, pemberian insentif UKM, kegiatan penguatan kolaborasi puskesmas dengan klinik pratama dan TPMD dalam pelayanan program prioritas, dan manajemen puskesmas.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024