Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba.
"Pengajuan Raperda dilakukan tahun ini, namun ditolak dan akan diajukan lagi pada 2025 masa sidang kedua," ujar Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, serta Agama, Nety Wismarnasari di Mukomuko, Senin.
Raperda ini sebelumnya telah diajukan ke DPRD Mukomuko, meski belum selesai dibahas karena DPRD periode lalu tidak ingin meninggalkan pekerjaan yang sudah dimulai. Kemenkumham juga turut melakukan harmonisasi atas Raperda ini.
Dalam pembahasan, kata dia, sejumlah pasal di batang tubuh Raperda perlu dirampingkan, dan beberapa anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hadir lengkap. Hal ini menyebabkan Raperda ditunda hingga rapat paripurna memutuskan pengajuan ulang pada tahun depan.
Raperda ini, katanya, mencakup jenis-jenis narkotika, cara pencegahan, serta sinergi sosialisasi dari berbagai pihak seperti FKPD, Polres, dan Kejaksaan Negeri. Sanksi yang diatur dalam Raperda akan disesuaikan dengan pelanggaran dan melibatkan Polres.
Regulasi, lanjut dia, juga mencakup upaya rehabilitasi, namun belum terealisasi karena keterbatasan anggaran. Idealnya, tersedia fasilitas rehabilitasi di tingkat kabupaten, yang rencananya diatur lebih lanjut oleh peraturan bupati.
Nantinya, setelah Raperda disahkan menjadi Perda, akan ada tindak lanjut berupa pembentukan Badan Narkotika Kabupaten dan Kampung Bersih Narkoba di Mukomuko.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024