Bengkulu (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu segera mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai kontrol distribusi obat-obatan serta barang lain yang bisa dijadikan penyalahguna sebagai alat serupa dengan narkoba.
"Sekarang sedang kami godok kajian akademisnya, setelah selesai kami akan serahkan ke pemerintah daerah dan semoga diusulkan menjadi raperda," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Nugroho Aji Wijayanto di Bengkulu, Jumat.
Perda tersebut kata dia akan menjadi dasar hukum untuk mengontrol peredaran obat-obatan bebas dan bebas terbatas serta barang lain yang bisa berefek seperti narkoba untuk tidak mudah begitu saja dijual di pasaran.
"Kalau kita konsumsi satu efeknya menjadi obat, tapi kalau jumlah banyak atau dosis yang sangat tinggi, menjadi serupa dengan narkoba juga, oleh karena itu perlu kontrol dan pengetatan distribusi, sehingga penjualannya nanti benar-benar tepat sasaran yakni sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit" kata dia.
Usulan ini lanjut dia berawal dari kekhawatiran dengan maraknya penggunaan obat batuk cair serta lem aibon yang dipakai remaja setempat sebagai bahan pemacu halusinasi.
Bahkan penggunaan seperti dua komoditas tersebut efeknya berbahaya sekali, untuk penggunaan berulang kali akan mengakibatkan penyalahguna tidak hanya berhalusinasi dan kehilangan kesadaran saja, tetapi juga membuat pengguna mengalami permasalahan serius pada otak atau bertingkah serupa dengan orang gila meskipun sedang tidak dalam pengaruh obat tersebut.
"Jadi obat-obatan seperti ini harus sesuai dengan kodenya obat bebas terbatas, berbeda dengan kanyataan sekarang obat semacam itu dengan mudah didapat di warung biasa bahkan dengan jumlah banyak," ucapnya.
Maraknya kalangan remaja menggunakan obat batuk saset sebagai pemacu halusinasi menurut Nugroho juga karena jenis tersebut tidak termasuk narkoba dan tidak ada ancaman pidana bagi penggunanya.***2****
BNN Bengkulu ususlkan Raperda distribusi obat-Obatan
Jumat, 22 Desember 2017 17:45 WIB 825