“Kita minta pemilik SPBU mengurangi atau membatasi aktivitasnya menjual BBM subsidi ke jerigen. Jangan sampai aktivitasnya itu menimbulkan keributan dan kegaduhan di tengah masyarakat yang tidak mendapatkan jatah BBM subsidi,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko Jumaidi di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu setelah menindaklanjuti informasi terkait seorang sopir mobil Daihatsu Grand Max yang menjadi korban penganiayaan saat mengambil video sejumlah orang yang membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU ini.
Ia mengatakan, bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan bagian ekonomi di sekretariat pemerintah setempat yang tugas dan fungsi pengawasan SPBU di daerah ini.
Baca juga: Pemkab Mukomuko cek kebenaran SPBU jual BBM ke jerigen
Baca juga: Sopir jadi korban penganiayaan di SPBU Mukomuko
Instansinya, katanya, menyoroti adanya potensi konflik yang terjadi di SPBU daerah ini akibat adanya aktivitas penjualan BBM subsidi ke pedagang pegecer jerigen.
Menurutnya, kalau masalah ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adanya keributan antara konsumen dengan pedagang yang membeli BBM subsidi menggunakan wadah jerigen.
Konsumen yang juga pemilik kendaraan umum roda dua dan empat di daerah ini merasa dirugikan oleh SPBU yang lebih memprioritaskan pengisian jerigen ketimbang mereka.
Ia menyatakan, keributan yang terjadi di SPBU belum lama ini yang menyebabkan salah seorang konsumen dianiya merupakan contoh terjadinya konflik akibat penjualan BBM subsidi kepada pengecer jerigen.
Ia menyatakan, instansinya dalam waktu dekat ini akan melaporkan masalah ini ke bupati gunakan mencari solusi untuk mengatasi konflik yang terjadi di SPBU di daerah ini.
Selain itu, ia menyarankan, semua pihak di daerah ini, baik pemilik SPBU dan instansi terkait di daerah ini duduk bersama guna mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini.
Baca juga: Mukomuko tindaklanjuti laporan terkait SPBU melanggar aturan
Baca juga: Bupati Mukomuko cek SPBU Arah Tiga yang jual premium keluar daerah