Rejanglebong (Antara) - Kementerian Agama Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat daerah itu tertinggi senilai Rp33.000 per jiwa.

Kepala Kemenag Rejanglebong M CH Naseh usai memimpin rapat penetapan besaran zakat fitrah 2016, di kantor Kemenag Rejanglebong, Kamis, menjelaskan besaran zakat fitrah di wilayah itu terbagi menjadi tiga macam atau berdasarkan beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

"Untuk beras dengan takaran 2,5 kg, dimana beras yang biasa dikonsumsi masyarakat jenis super, jika diganti uang nilainya Rp33.000, kemudian beras kualitas sedang Rp29.000 dan beras kualitas rendah Rp25.000 per jiwa," katanya.

Penetapan besaran nilai zakat yang akan dibayarkan masyarakat daerah itu kata dia, sudah ditetapkan menjadi surat edaran bersama Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rejanglebong No.1491/KK.07.03./7/ba.03.2/06/2016.

Penetapan ini dilaksanakan Kemenag, MUI, Pengadilan Agama Curup, Pemkab Rejanglebong bersama ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, PC Tarbiyah, Matlaul Anwar, Polres Rejanglebong, Kodim 0409 Rejanglebong.

Penetapan besaran pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai tersebut, kata dia, sudah dilakukan melalui survei harga beras yang berlaku pada empat pasar tradisional di Rejanglebong seperti Pasar De, Pasar Atas Curup, Pasar Bang Mego dan Pasar Kaget, Kecamatan Curup Selatan.

Besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini kata Naseh, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami kenaikan, hal ini seiring peningkatan harga jual beras. Pada 2015 lalu, zakat beras kelas satu nilainya Rp28.000, kemudian beras kualitas sedang Rp25.000 dan beras kategori rendah Rp22.000 per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah itu sendiri hukumnya wajib bagi kalangan umat Islam baik laki-laki maupun perempuan mulai dari bayi yang baru lahir. Zakat dibayarkan sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan di masjid, mushola maupun di kantor Baznas masing-masing kecamatan.

Beras atau uang yang terkumpul ini nantinya akan dibagikan petugas zakat kepada warga yang berhak menerimanya yang terbagi dalam delapan golongan atau asnaf seperti fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016