Mukomuko (Antara) - Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah berupa uang di daerah itu rata-rata sebesar Rp30.000 perorang.

"Saat rapat hanya satu keputusan saja. Dari harga tertinggi dan terendah ditetapkan harga rata-rata atau harga tengah sebesar Rp30.000," kata Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Mukomuko Ansari di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu usai mengikuti dengan Kantor Kementerian Agama setempat, seluruh kepala kantor urusan agama (KUA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia mengatakan, keputusan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni ada harga tertinggi untuk beras kualitas super dan terendah untuk beras kualitas sedang.

Namun, katanya, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sama dengan takaran seberat 2,5 kilogram atau 10 `canting`.

Ia mengatakan, untuk teknis pengumpulan hingga pembagian zakat fitrah dilaksanakan oleh setiap pengurus masjid yang tersebar di daerah itu. 

Menurut dia, pembayaran zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang mampu. Yang dibayarkan sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Besaran pembayaran zakat fitrah baik berupa uang dan beras ini tidak sama dengan daerah lain. Karena pedomannya sesuai dengan harga beras di daerah masing-masing," ujarnya. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016