Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menginventarisasi peraturan daerah (perda) yang diduga bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

"Masih inventarisasi dan pengkajian perda yang diduga bertentangan dengan kepentingan umum dan menghambat iklim investasi," kata Kasubag Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti perintah dari pemerintah pusat agar perda yang ada di kabupaten/kota tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015.

Ia menjelaskan, semua ini ada kaitan dengan banyaknya perda di kabupaten/kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, tidak semua perda yang sudah ada di daerah itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pihaknya berpedoman dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang kaitannya dengan perda yang bertentangan dengan kepentingan umum. Misalnya masalah kewenangan pengaturan masalah agama.

Karena, menurut dia, pengaturan masalah agama ini adalah kewenangan pemerintah pusat. Termasuk masalah perda iklim investasi.

Ia memastikan, sampai sekarang belum ditemukan perda setempat yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Bukan berarti tidak ada sama sekali. Makanya kami kaji terlebih dahulu untuk memastikan ada atau tidak perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya lagi. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016