Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menambah seluas 7.000 meter lahan untuk Kantor Pengadilan Negeri setempat.

"Sudah kita beli tanah di belakang bangunan milik Pengadilan Negeri di Kelurahan Bandar Ratu sehingga luas lahan menjadi sekitar 1,5 hektare," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya menambah luas lahan untuk Pengadilan Negeri tersebut karena lahan yang tersedia saat ini masih terbatas, sehingga tidak cukup untuk rumah dinas.

Menurutnya, dengan penambahan luas lahan yang sekarang ini, Pengadilan Negeri bisa membangun rumah dinas di belakang gedung lama milik Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri setempat sudah mempunyai gedung lama yang sebelumnya dipinjam pakai oleh KPU setempat. Gedung tersebut bisa mereka gunakan untuk melaksanakan tugasnya.

"Kita tidak tahu kapan Pengadilan Negeri berjalan di daerah itu. Yang pasti Pengadilan Negeri sudah mempunyai gedung sendiri," ujarnya.

Selain itu, katanya, pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk lembaga permasyarakatan. Lahan untuk lapas itu masih kosong.

"Kewajiban kita sebatas menyiapkan lahan. Selanjutnya pihak Kementrian Hukum dan Hama yang membangun lapas di daerah ini," ujarnya lagi.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016