Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai masalah peraturan daerah (perda) yang telah dihapus sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Kalau terkait perda belum ada kepastian. Menunggu keluar keputusan Mendagri," kata Kasubag Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Jumat.

Ia menyebutkan, sebanyak empat perda setempat yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 21/2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian, Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ia menyatakan, pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan kepastian perda tersebut dihapus secara keseluruhan atau hanya pasalnya saja.

Dalam masalah ini, menurut dia, pemerintah setempat mempunyai hak uji materi perda itu dan menyampaikan nota keberatan atau yudisial riview ke Mahmakah Agung (MA).

Apalagi, katanya, salah satu perda yang dihapus karena dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat itu adalah perda inisitif DPRD.

"Perda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan itu merupakan perda inisiatif DPRD setempat," ujarnya.

Ia menyatakan, sampai sekarang empat perda itu masih lanjut. Tidak ada yang dihapus.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016