Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan agar organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah daerah setempat.
"Memang ada keinginan dari kami agar teman-teman ormas mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah daerah dengan komitmen kerja sama bersama pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko, Rafdika Permana, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, di kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, sudah ada sejumlah ormas yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah daerah.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Mukomuko, terdapat organisasi yang juga mendapatkan bantuan dana hibah, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun, sayangnya organisasi ini belum memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
Padahal, keberadaan ormas harus terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2017 tentang kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan badan atau lembaga di bidang politik dan pemerintahan.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Terkait bantuan dana hibah dari pemerintah daerah, Rafdika menekankan bahwa tidak hanya beberapa ormas tertentu yang bisa mendapatkannya. Seluruh ormas yang telah memiliki SKT berhak mengajukan bantuan tersebut.
Untuk itu, ia mengimbau semua ormas di Kabupaten Mukomuko untuk mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol serta bersama-sama mengusulkan bantuan dana hibah kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, ia menyebutkan bahwa saat ini ada 24 ormas di Kabupaten Mukomuko yang telah memiliki SKT, dan lima ormas lainnya masih dalam proses pengurusan.
Sebelumnya, terdapat 32 ormas yang terdaftar di daerah ini. Namun, hanya 22 ormas yang melaporkan keberadaan dan memiliki SKT, sementara 10 ormas lainnya belum memiliki SKT.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024