Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengeluarkan keterangan resmi terkait kejadian yang menyeret nama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung M Juanda Sitorus pada Senin (13/1).

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, di Padang, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa yang sempat viral lewat unggahan salah satu akun TikTok tersebut.

"Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para kepala seksi di Kejaksaan Negeri Sijunjung, serta para pihak terkait," kata Efendri.

Ia menuturkan kronologis masalah itu berawal dari unggahan salah satu akun di TikTok pada 2 Januari 2025.

Dalam unggahan tersebut ditulis narasi bahwa oknum Kasi Pidum Kejari Sijunjung terjerat masalah kredit mobil sebanyak enam unit.

Enam unit mobil tersebut untuk dijadikan travel Pekanbaru-Padang oleh CV Putra Jaya Star dan disebutkan terindikasi pencucian uang.

Efendri mengatakan untuk menelusuri masalah itu Tim Intelijen Kejati Sumbar kemudian melakukan klarifikasi terhadap para kasi di Kejari Sijunjung. Termasuk M Juanda Sitorus (Kasi Pidum), Mon (selaku atas nama mobil), dan Dedi Kurniawan (selaku pengurus perusahaan).

Dia menjelaskan bahwa permasalahan timbul saat adanya tunggakan terhadap pembayaran cicilan enam unit mobil Innova Reborn yang menyebabkan Mon dikejar-kejar oleh perusahaan pembiayaan.

Ia mengungkapkan dari proses klarifikasi tersebut didapatkan tiga kesimpulan oleh tim yang menangani kejadian dimaksud.

Pertama adalah terjadi konflik sosial antara Kasi Pidum Kejari M Juanda Sitorus dengan Mon serta Dedi Kurniawan.

Kedua, Perusahaan CV Duta Jaya Star (travel) diketahui adalah perusahaan keluarga, dan memiliki dana uang muka sebesar Rp600.000.000 untuk pembelian enam unit mobil Innova Rebon tahun 2024 bersumber dari Muslim Sirait, M Juanda Sitorus, dan Lukman Hakim sebagai modal awal perusahaan.

"Antara M Juanda Sitorus dengan Dedi Kurniawan serta Mon sudah dilakukan perdamaian dengan sejumlah kesepakatan," katanya pula.

Kesepakatan pertama adalah M Juanda Sitorus selaku Kasi Pidum beserta keluarganya telah melunasi seluruh tunggakan cicilan terhadap enam unit mobil kepada perusahaan pembiayaan.

Kemudian M Juanda Sitorus akan mengurus take over kepemilikan kendaraan dari Mon ke keluarga.

Ketiga, M Juanda Sitorus memberikan kompensasi kepada Dedi Kurniawan dan saudara Mon atas kerugian yang ditimbulkan karena uang mereka yang dipakai untuk operasional mobil.

Klarifikasi dari Kejati Sumbar itu, untuk membantah tudingan di media sosial bahwa Kasi Pidum Kejari Sijunjung melakukan penggelapan atau pencucian uang, dan lainnya.

Pada bagian lain, Asintel Kejati Sumbar mengajak seluruh pihak agar tetap bijak dalam bermedia sosial. Sekaligus mengingatkan kepada seluruh pegawai yang ada di bawah naungan Kejati Sumbar agar senantiasa berpijak pada aturan serta hukum.

Pewarta: Rahmatul Laila

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025