Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan tidak ada kebijakan untuk "merumahkan" pegawai honorer seiring memasuki tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan perwakilan plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah lewat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi di Bengkulu, Rabu, sebagai respons atas aksi unjuk rasa tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat.
Ia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur evaluasi terhadap pegawai honorer. "Ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut," kata dia.
Pertama, kata Gunawan, kepala OPD diminta segera melakukan evaluasi kinerja seluruh pegawai honorer. Kedua, perpanjangan perjanjian kerja ditunda sementara sambil menunggu hasil evaluasi.
Ketiga, lanjut dia, tidak diperbolehkan mengangkat pegawai honorer baru.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat adalah mengangkat pegawai honorer yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap. Skema pengangkatan tersebut akan dilakukan dalam bentuk PPPK paruh waktu.
"Honorer yang masuk database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK akan diangkat secara bertahap menjadi PPPK paruh waktu. Penataan ini memerlukan waktu, sehingga kami berharap semua pihak dapat bersabar," ujarnya.
Aspirasi Pegawai Honorer
Sebelumnya, ribuan pegawai honorer menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu untuk menuntut pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Ketua Forum Pegawai Tidak Tetap Provinsi Bengkulu, Eflin Suryadi, mengungkapkan terdapat lebih dari 1.300 perwakilan tenaga honorer yang hadir menyampaikan aspirasi.
"Tuntutan utama kami adalah pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 yang sudah masuk database BKN dan telah mengikuti tes tahap pertama menjadi PPPK penuh waktu," kata Eflin.
Ia menjelaskan, jumlah tenaga honorer R2 dan R3 yang belum diangkat mencapai lebih dari 3.000 orang. Rinciannya, tenaga teknis berjumlah 2.203 orang dengan formasi PPPK yang hanya tersedia untuk 100 orang.
Sementara itu, kata dia, tenaga guru berjumlah 1.219 orang dengan formasi 400 orang, serta tenaga kesehatan yang hanya mendapat formasi untuk 100 orang.
"Kami berharap formasi yang disediakan dapat disesuaikan dengan jumlah tenaga honorer yang ada, sehingga tidak ada honorer yang terabaikan," lanjut Eflin.
Eflin, yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama 14 tahun, juga meminta agar tidak ada kebijakan "merumahkan" pegawai honorer oleh instansi pemerintahan.
"Pemerintah daerah harus mengikuti aturan ketenagakerjaan dan memberikan jaminan pengangkatan bagi pegawai tidak tetap," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan segera memberikan solusi atas aspirasi para tenaga honorer, terutama terkait kejelasan pengangkatan PPPK agar kesejahteraan mereka tetap terjamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025