Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp3 miliar untuk perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul dengan perkiraan luas lahan yaitu tiga hektare.
"Untuk perluasan TPA tahun ini dianggarkan untuk tiga hektare atau Rp3 miliar dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa perluasan lahan tersebut guna memenuhi standar pengelolaan sampah sanitary landfill atau metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Sebab saat ini kondisi TPA Air Sebakul Kota Bengkulu telah melebihi kapasitas, sehingga diperlukan perluasan lahan untuk menuju sanitary landfill.
"Untuk menuju sanitary landfill, kita harus melakukan perluasan lahan TPA. Kalau tidak, kita tidak bisa mencapai itu, karena sampah kita sudah menumpuk," ujar dia.
Lanjut Riduan, pada tahap perluasan lahan akan dilakukan pembelian lahan pada triwulan pertama 2025 dengan mekanisme pembayaran melalui Konsultan Jasa Pelayanan Publik (KJPP) untuk menilai harga lahan.
Dengan dilakukannya perluasan lahan tersebut, DLH Kota Bengkulu menargetkan pada 2026 pengelolaan sampah di TPA Air Sebakul telah menggunakan sistem sanitary landfill.
Serta TPA Air Sebakul Kota Bengkulu dapat mengelola sampah secara lebih efisien, efektif, dan ramah lingkungan, sehingga memenuhi target pengelolaan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, DLH Kota Bengkulu mengusulkan anggaran dana sebesar Rp5 miliar untuk perluasan kawasan TPA Air Sebakul seluas lima hektare pada 2025.
Kemudian, pada 2024 DLH Kota Bengkulu menyiapkan anggaran Rp60 juta untuk membentuk tim khusus guna mengkaji perluasan lahan TPA Air Sebakul di wilayah tersebut.
Tim khusus tersebut akan melakukan penafsiran harga lahan agar dana yang ditentukan untuk perluasan lahan dan hasil dari kajian tersebut akan diusulkan pada APBD 2025.
Pengadaan lahan tersebut, terang Riduan, dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, namun ada syarat wajib dalam proses pembelian lahan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pada proses pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan hati-hati, sebab berdasarkan aturan pemerintah tidak dapat mengikuti harga sesuai keinginan warga, tetapi sesuai dari harga sewajarnya dari hasil kajian tim dan tafsiran harga juga dipengaruhi dengan lokasi dan bentuk tanah serta mencari standar terendah.
Oleh karena itu, DLH berkolaborasi dengan Badam Pertanahan Negara (BPN), bagian hukum, bagian pemerintahan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan berbagai instansi yang bertugas untuk menentukan lahan yang akan dibeli.