Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat bahwa alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) di Bengkulu pada 2025 mencapai Rp10,81 triliun.
"Alokasi TKDD dari pemerintah pusat untuk seluruh wilayah di Bengkulu mencapai Rp10,81 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wijaya, di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa dengan adanya alokasi dana tersebut, pemerintah daerah dapat fokus melakukan pembangunan di Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur pendukung.
Selain itu, dana tersebut juga menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, memperkuat daya saing usaha, serta mengurangi kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu.
Berikut adalah kategori alokasi TKDD di Bengkulu pada 2025:
- Dana bagi hasil: Rp690,59 miliar (sebelumnya Rp685,96 miliar)
- Dana alokasi umum (DAU): Rp6,74 triliun (sebelumnya Rp6,56 triliun)
- Dana alokasi khusus (DAK) fisik: Rp780,81 miliar (sebelumnya Rp1,08 triliun)
- Dana alokasi khusus (DAK) nonfisik: Rp1,54 triliun (sebelumnya Rp1,43 triliun)
- Dana desa: Rp1,03 triliun (sebelumnya Rp1,05 triliun)
- Alokasi insentif fiskal: Rp20,83 miliar (sebelumnya Rp26,59 miliar)
Selanjutnya, Irfan menjelaskan bahwa total alokasi TKDD yang diterima pemerintah daerah di Bengkulu selama 2025 adalah sebagai berikut:
- Provinsi Bengkulu: Rp1,92 triliun
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp950,26 miliar
- Kabupaten Bengkulu Utara: Rp1,20 triliun
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp905,75 miliar
- Kota Bengkulu: Rp919,09 miliar
- Kabupaten Kaur: Rp823,07 miliar
- Kabupaten Seluma: Rp1 triliun
- Kabupaten Mukomuko: Rp856,81 miliar
- Kabupaten Lebong: Rp684,65 miliar
- Kabupaten Kepahiang: Rp773,66 miliar