Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan revisi sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat investasi di daerah itu.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko Musharudin di Mukomuko, Selasa, menyebutkan, salah satu aturan yang dinilai menghambat investasi adalah Perda tentang Tata Ruang Wilayah.

Ia menjelaskan, karena perda tersebut sehingga daerah itu tidak bisa membangun pelabuhan laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Kita belum bisa membangun pelabuhan dan PLTU karena peruntukan lahannya tidak sesuai dengan perda tata ruang wilayah," ujarnya.

Kalau tetap dipaksakan, katanya, maka pembangunan pelabuhan dan PLTU melanggar perda tata ruang wilayah.

Termasuk juga, katanya, investasi dalam bidang industrik pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Pinang. Pabrik PT USM tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat.

Sehingga, katanya, secara aturan perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk membangun pabrik di wilayah tersebut.

Terkait dengan keputusan DPRD mengeluarkan rekomendasi pencabutan semua bentuk perizinan yang bertentangan dengan perda tata ruang wilayah, menurutnya, pihaknya menunggu keputusan bupati setempat.

"Bupati yang punya kewenangan untuk memutuskan," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016