Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Provinsi Bengkulu menuntut enam orang terdakwa kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 dengan hukuman berbeda.
"Para terdakwa juga dibebankan uang pengganti dengan nilai yang berbeda - beda," kata JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bengkulu, Senin.
Enam terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) sekaligus KPA yaitu Agusman Efendi, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo.
Direktur Umum CV SYB Melden Efendi, peminjam perusahaan CV SUB Soudarmadi Agus Cik, anggota Pokja UKPBJ Thavib Setiawan dan peminjam perusahaan CV TJK Indrayoto dituntut dengan hukuman 3,6 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Wakil Direktur CV TP sekaligus konsultan perencana Rustam Effendi dituntut hukuman lebih ringan yakni 1,6 tahun penjara, dengan tujuh terdakwa masing-masing didenda Rp100 juta subsider tiga bulan hukuman penjara.
Bobby menjelaskan bahwa ke tujuh terdakwa dituntut dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar, namun para terdakwa baru mengembalikan dana sebesar Rp673 juta.
"Hal yang menjadi pertimbangan adalah kerugian negara yang dikembalikan baru Rp673 juta dan belum dipulihkan sepenuhnya," sebut dia.
Kemudian, berdasarkan hasil persidangan diketahui bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
"Terdapat unsur menguntungkan diri sendiri, sebagaimana adanya aliran dana ke beberapa pihak dalam kasus Pasar Inpres. Dari nilai anggaran yang sebesar Rp2,7 miliar, pembangunannya dilakukan dengan anggarannya seminim- minimnya dan ahli konstruksi mengatakan bangunan ini gagal konstruksi," jelas Bobby.
Diketahui, para terdakwa terbukti secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi sejak dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan akhir hingga mengakibatkan kerugian negara sampai Rp2,6 miliar dan pembangunannya mengalami gagal konstruksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025