OTT tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga pelaku terkait kasus tindak pidana korupsi pada Jumat (28/7) di salah satu restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan. Ketiganya yaitu BSS, AH dan RNS dan telah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Untuk sementara ada tiga orang yang diamankan dan merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan di tiga puskesmas di Kabupaten Kaur," kata dia di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sabtu.
Baca juga: Mahfud ingatkan kasus Kabasarnas harus fokus pada penanganan korupsi
Ketiga pelaku yaitu BSS, AH dan RNS menerima uang sebesar Rp920 juta sebagai barang bukti dan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima bantuan dana BOK Tahun 2022.
Ketiga pelaku yaitu BSS, AH dan RNS menerima uang sebesar Rp920 juta sebagai barang bukti dan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima bantuan dana BOK Tahun 2022.
Uang tersebut diberikan para saksi kepada salah satu pelaku dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK dapat dihentikan.
Dalam penangkapan tersebut, tim kejaksaan menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi dan masih banyak lagi.
Baca juga: Hakim tolak eksepsi Irwan Hermawan dkk terkait korupsi BTS
Baca juga: Hakim tolak eksepsi Irwan Hermawan dkk terkait korupsi BTS
Penangkapan terhadap pelaku dikarenakan telah menghalang-halangi penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Diketahui, Kejari Kaur telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Kaur seperti Puskesmas Kaur Utara, Puskesmas Kaur Tengah dan Puskesmas Muara Sahung.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan korupsi penggunaan Dana BOK di Kabupaten Kaur pada 2022 yang disalurkan Dinas Kesehatan Kaur kepada 16 Puskesmas yang ada di Kabupaten Kaur dengan total anggaran Rp15 miliar.
Pada penggeledahan tersebut, tim Kejari Kaur menyita sejumlah dokumen yang meliputi surat pertanggungjawaban (SPJ) serta alat elektronik laptop puskesmas dan handphone milik kepala dan bendahara puskesmas Kaur Tengah.