Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus, saat dikonfirmasi di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin, menyebutkan, perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana bok tersebut yaitu adanya potongan sebesar dua persen dari tersangka DA yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan.
Baca juga: Kejagung dan Kejati Bengkulu amankan DPO korupsi dana BOK Kaur 2022
Baca juga: Kejagung dan Kejati Bengkulu amankan DPO korupsi dana BOK Kaur 2022
Akibat pemotongan dana dua persen tersebut, pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan. "Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa terjadi pemotongan dua persen oleh tersangka DA pada setiap pencairan Dana BOK 2022." ujarnya.
Akibat dari potongan tersebut, negara rugi sebesar Rp310 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menangkap tangan terhadap tiga pelaku terkait kasus tindak pidana korupsi pada Jumat (28) di salah satu restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan.
Ketiga pelaku yaitu BSS, AH dan RNS menerima uang sebesar Rp920 juta sebagai barang bukti dan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima bantuan dana Bantuan Operasional Kesehatan 2022.
Baca juga: PN Bengkulu vonis 4 tahun kepada terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur
Baca juga: PN Bengkulu vonis 4 tahun kepada terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur
Uang diberikan para saksi kepada salah satu pelaku dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK dapat dihentikan. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kwitansi, dan masih banyak lagi.
Penangkapan terhadap pelaku dikarenakan telah menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi atas pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News