Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan insentif dan keringanan bagi investor guna menarik minat mereka berinvestasi di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu.
"Secara kebijakan kami memberikan ruang kepada pelaku usaha investasi untuk berinvestasi di Bengkulu ini dengan memberikan semacam fasilitasi termasuk kemudahan pajak dan retribusi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu Supran di Bengkulu, Senin.
Bahkan insentif dan keringanan tersebut kata dia sudah memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah yang diterbitkan pada 2024 lalu.
"Cuma itu ada kriteria-kriterianya, penilaiannya, nanti penilaian itu layak untuk mendapatkan kemudahan berinvestasi atau tidak, perdanya sudah ada," kata dia.
Dia mencontohkan dua kriteria jenis investasi yang mendapatkan insentif dan keringanan dari Pemerintah Provinsi, yaitu investasi dengan nilai investasinya tinggi, atau investasi yang menyeramkan banyak tenaga kerja.
"Dapat keringanan semacam keringanan dari sisi pajak daerahnya, memfasilitasi jika ada permasalahannya, atau pun memberikan pendampingan dalam berbagai proses perizinan yang dibutuhkan," kata dia.
Supran menjelaskan untuk 2024, Provinsi Bengkulu realisasi investasi mampu tercapai sesuai yang telah ditargetkan yakni Rp7,5 triliun.
"2025 belum masih proses, mungkin tidak jauh dari 2024, kami sedang melihat kondisi riil yang realistis berapa nanti target 2025, belum ada ketetapan terkait dengan 2025," ujarnya.
Untuk sektor investasi di 2025, Provinsi Bengkulu masih menargetkan pada sektor perkebunan, pertambangan, perikanan tangkap dan budi daya dan energi terbarukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025