Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menangkap pelaku JM (33) yang merupakan oknum guru honorer di wilayah tersebut terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap muridnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah melakukan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur itu sebanyak 11 kali saat jam pelajaran berlangsung.

"Kejadian (pelecehan seksual atau asusila tersebut) dilaporkan pada bulan September 2024 oleh orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pelecehan terhadap siswanya tersebut sejak Februari hingga Juni 2024.

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika kepala dusun di salah satu wilayah di Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi rumah orang tua korban berinisial HB dan mengucapkan 'sabar ya pak' tanpa memberikan penjelasan apapun.

Karena penasaran, HB bertanya sehingga kepala dusun tersebut menceritakan kejadian yang menimpa anaknya dan menanyakan sendiri terhadap korban apakah benar menjadi korban pelecehan tersebut atau tidak.

Menurut Rizky, berdasarkan penuturan korban, aksi tersebut dilakukan di sekolah bahkan menerima kekerasan fisik dari pelaku seperti mencekik korban agar menuruti keinginannya.

Pelaku JM sebelumnya sempat melarikan diri ke kabupaten lain, dan petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

"Ditemukan di rumahnya di Lais. Selama tiga bulan terakhir, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Lebong. Ia kembali pulang karena istrinya baru saja melahirkan," ujarnya.

Untuk saat ini, kara Rizky, pelaku JM tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut di Polres Bengkulu Utara.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025