Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara tangkap tersangka perampokan yang berstatus anak di bawah umur karena usianya baru 16 tahun.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan polisi menangkap terduga pelaku di kediaman orang tuanya yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Polisi menangkap terduga pelaku setelah ada laporan dari korban Novit Alhasan Desa Taba Tembilang Dusun IV Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, " katanya di Bengkulu, Senin.
Keterabgan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat ibu korban bangun di pagi hari dan melihat lemari dalam kondisi terbuka dan berantakan dan korban kehilangan uang Rp1 juta.
Selain lemari, jendela ruangan depan juga dalam keadaan terbuka.
"Korban terbangun setelah mendengar teriakan ibu korban yang mengatakan bahwa rumah sudah dimasuki pencuri, dan setelah itu korban memeriksa motor yang terparkir di ruang tamu dan masih aman.
Selain memeriksa motor, korban kemudian mengecek handpone miliknya, yang saat itu sedang dicharge dan sudah tidak ada lagi. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp3,5 juta.
Dari tangan terduga, polisi menyita barang bukti berupa saru unit handphone dan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Polres Bengkulu Utara tangkap seorang anak, tersangka perampokan
Senin, 24 Agustus 2020 13:33 WIB 2836