Rejanglebong (Antara) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, melakukan tera ulang alat ukur berat atau timbangan pedagang di daerah itu.

Kepala Disperindagkop dan UKM Rejanglebong, Suhandak didampingi Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemeterologian, Nahwan, di Rejanglebong, Kamis, mengatakan, program tera ulang ini di Pasar De, Kecamatam Curup yang dijadikan pasar percontohan tertib timbangan di wilayah Bengkulu.

"Program tera ulang terhadap alat ukur atau timbangan di kawasan Pasar De ini dilaksanakan terhadap 42 timbangan milik pedagang yang sudah lama tidak ditera. Program ini merupakan tindaklanjut dari pembentukan pasar tertib ukur di Bengkulu," katanya.

Dikatakan Suhandak, berdasarkan penilaian tim dari Balai Standarisasi Meterologi Legal Regional (BSMLR) I Medan yang menyatakan bahwa dari 120 timbangan yang digunakan pedagang di Pasar De, Kecamatan Curup terdapat 42 unit yang harus ditera ulang karena masa berlaku teranya sudah habis.

Program tera ulang yang melibatkan petugas dari Balai Meterologi Provinsi Bengkulu itu diharapkan nantinya bisa memenuhi syarat untuk menjadi Pasar De sebagai pasar tertib ukur di Provinsi Bengkulu, bersama dengan Pasar Manna di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sejauh ini dari evaluasi tim BSMLR 1 Medan beberapa waktu lalu kata Suhandak, masih ditemukan pedagang yang menggunakan timbangan tidak standar atau timbangan plastik yang biasanya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Untuk itu pihaknya telah memberikan peringatan kepada pedagang yang masih menggunakannya supaya diganti dengan timbangan standar, karena kawasan Pasar De sudah menjadi pasar tertib ukur di Rejanglebong, serta Provinsi Bengkulu.

Dia mengatakan dengan diperolehnya sertifikat tertib ukur ini nantinya akan membuat orang datang untuk berbelanja di pasar itu, karena berat barangnya dijamin pas.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016