Mukomuko (Antara) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan anggaran untuk mengirimkan minimal dua orang petugas pemadam bahaya kebakaran (PBK) di daerah itu untuk menjadi perserta pendidikan dan pelatihan sertifikasi "Fire Fighter" atau pemadam kebakaran di Jakarta.
"Kami ajukan anggarannya dalam APBD tahun depan untuk membiayai minimal dua orang menjadi peserta Diklat," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko Ramdani, di Mukomuko, Kamis.
Diklat sertifikasi pemadamam kebakaran itu, katanya, diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia mengatakan, instansi itu sudah selama tiga tahun terakhir mengusulkan anggaran Diklat sertifikasi pemadam kebakaran, namun belum disetujui sampai sekarang.
Karena, katanya, untuk mengikuti Diklat itu, pesertanya harus mengeluarkan biaya sendiri. Sehingga biaya Diklat dibebankan dari APBD
Kabupaten/kota masing-masing.
"Kita sudah berulang kali mengusulkan anggarannya, tetapi tidak disetujui. Tahun ini kita usulkan lagi dua orang untuk mengikuti diklat tersebut," ujarnya.
Menurut dia, sertifikasi itu merupakan salah satu bentuk legalitas seseorang menjadi tenaga pemadam kebakaran yang profesional. Standar sertifikasi tersebut tidak hanya nasional, tetapi internasional," ujarnya lagi.
Ia menyebutkan, sebanyak 71 petugas PBK di daerah itu. Namun belum satu pun petugas yang mengikuti diklat sertifikasi pemadam kebakaran tersebut.
"Mereka ini honorer yang digaji menggunakan dana yang bersumber dari APBD. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Kami ajukan anggarannya dalam APBD tahun depan untuk membiayai minimal dua orang menjadi peserta Diklat," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko Ramdani, di Mukomuko, Kamis.
Diklat sertifikasi pemadamam kebakaran itu, katanya, diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia mengatakan, instansi itu sudah selama tiga tahun terakhir mengusulkan anggaran Diklat sertifikasi pemadam kebakaran, namun belum disetujui sampai sekarang.
Karena, katanya, untuk mengikuti Diklat itu, pesertanya harus mengeluarkan biaya sendiri. Sehingga biaya Diklat dibebankan dari APBD
Kabupaten/kota masing-masing.
"Kita sudah berulang kali mengusulkan anggarannya, tetapi tidak disetujui. Tahun ini kita usulkan lagi dua orang untuk mengikuti diklat tersebut," ujarnya.
Menurut dia, sertifikasi itu merupakan salah satu bentuk legalitas seseorang menjadi tenaga pemadam kebakaran yang profesional. Standar sertifikasi tersebut tidak hanya nasional, tetapi internasional," ujarnya lagi.
Ia menyebutkan, sebanyak 71 petugas PBK di daerah itu. Namun belum satu pun petugas yang mengikuti diklat sertifikasi pemadam kebakaran tersebut.
"Mereka ini honorer yang digaji menggunakan dana yang bersumber dari APBD. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016