Mukomuko (Antara) - Belasan nelayan tradisional Pantai Indah Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sabtu, menangkap kapal besar dari Air Haji, Provinsi Sumatera Barat dan menyita jaring "trawl" atau pukat harimau yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan laut di wilayah itu.

"Kapal dengan kapasitas mesin sekitar lima GT itu ditangkap Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB," kata Komandan Pos Angkatan Laut (Pos AL) Pembantu Letnan Satu (Peltu) Wawan Setiawan, di Mukomuko, Sabtu.

Peltu Wawan Setiawan mengatakan hal itu saat mengikuti musyawarah antara nelayan dan warga Pantai Indah Mukomuko (PIM), Kelurahan Koto Jaya dengan seorang pemilik kapal dan pukat harimau tersebut.

Hadir dalam musyawarah tersebut anggota TNI AL, TNI AD, beberapa orang anggota polisi, pengurus kelompok nelayan PIM, dan warga setempat.

Wawan memastikan, bahwa jaring yang disita oleh nelayan dari kapal tersebut berjenis "trawl" atau pukat harimau.

Sementara Sekretaris Kelompok Nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kelurahan Koto Jaya Syahrial mengatakan berdasarkan hasil musyawarah, pemilik kapal dan pukat harimau ini telah melanggar kesepakatan batas wilayah tangkapan.

Untuk itu, katanya, pemilik kapal ini harus membayar denda berupa uang sebanyak Rp5 juta. Selain itu pemilik kapal harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menangkap ikan di wilayah nelayan tradisional.

Namun keputusan kelompok nelayan menahan pukat tersebut ditentang oleh sejumlah nelayan di wilayah itu karena mereka menganggap pemilik kapal tersebut masih ada hubungan keluarga dengan warga di pantai tersebut.

Sehingga dalam musyawarah itu, seluruh nelayan setempat sepakat melepaskan pukat harimau dan menyerahkan kepada pemiliknya.***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016