Mukomuko (Antara) - Nelayan tradisional di Pantai Indah Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melepaskan kapal besar dan mengembalikan jaring "trawl" (pukat harimau) yang digunakan oleh kapal tersebut untuk menangkap ikan di perairan laut di wilayah itu.

"Hasil musyawarah antara nelayan dengan pemilik kapal, ditetapkan denda pelanggar batas tangkapan ikan sebesar Rp5 juta. Selain itu pemilik kapal menandatangani surat pernyataan tidak akan melaut di perairan laut di wilayah itu," kata Sekretaris Kelompok Nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kelurahan Koto Jaya Syahrial, di Mukomuko, Minggu.

Sebanyak belasan orang nelayan tradisional Pantai Indah Mukomuko mengendarai empat perahu motor pada Sabtu pagi (17/9) menangkap tangan sebuah kapal besar yang menangkap ikan menggunakan pukat harimau di perairan laut di wilayah tersebut.

Syahrial mengatakan pada awalnya kelompoknya mengusulkan supaya pukat harimau tersebut ditahan, sedangkan kapalnya saja yang dilepaskan.

Namun keputusan kelompok nelayan menahan pukat tersebut ditentang oleh sejumlah nelayan di wilayah itu karena mereka menganggap pemilik kapal tersebut masih ada hubungan keluarga dengan warga di pantai tersebut.

Sehingga, dalam keputusan rapat antara nelayan dengan pemilik kapal tersebut memutuskan untuk melepaskan kapal dan pukat harimau yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan laut di wilayah tersebut.

Sementara itu seorang istri nelayan yang enggan disebutkan namanya memprotes keputusan musyawarah nelayan melepaskan pukat harimau tersebut.

Menurutnya, selama ini yang menyebabkan hasil tangkapan nelayan tradisional di wilayah itu menurun adalah keberadaan pukat harimau yang bebas beroperasi di perairan laut di wilayah itu. Sekarang ini pukat harimau yang ada dilepaskan.

Ia menyatakan, bahwa keputusan musyawarah tersebut melanggar hukum di negara ini yang melarang nelayan menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016