Mukomuko (Antara) - Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai tahun 2017 hingga 2020 memprogramkan bantuan hukum untuk sebanyak 300 warga kondisi ekonomi miskin yang terjerat kasus perdata dan pidana.

"Program bantuan hukum untuk warga miskin itu mulai berjalan tahun 2017. Tahun ini tidak ada anggarannya," kata Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Heri Prasetyono, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, program bantuan hukum untuk warga miskin itu sudah dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Dia menyebutkan, berdasarkan perhitungan selama program ini berjalan mulai 2017-2020, sebanyak 75 orang warga miskin yang diberikan bantuan hukum setiap tahun selama empat tahun.

Heri mengatakan, pemerintah setempat menggunakan jasa lembaga bantuan hukum untuk mendampingi warga miskin yang terjerat kasus perdata dan pidana dari awal sampai selesai persidangan.

Tetapi, katanya, kerja sama dengan lembaga bantuan hukum bukan menggunakan sistem kontrak per tahun tetapi per kasus.

Sedangkan anggaran bantuan hukum untuk setiap kasus, katanya pula, belum disepakati. Sejumlah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp5 juta per kasus.

Ia mengusulkan, anggaran bantuan hukum untuk setiap kasus sebesar Rp10 juta sesuai dengan kondisi wilayah ini yang berada jauh dari Kota Bengkulu.

"Jarak daerah ini jauh dari pengadilan, sehingga membutuhkan biaya transportasi," ujarnya lagi.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016