Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku meletuskan tembakan sebanyak lima kali dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Bambang dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin, menjelaskan, tembakan pertama dan kedua diletuskan ketika melihat rekannya yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dipiting dan diseret sejumlah orang.
Bambang meletuskan tembakan tersebut melalui kaca jendela mobil sebagai peringatan agar orang-orang tersebut melepaskan Akbar.
Baca juga: Bambang menyesal dan menangis telah tembak bos rental
"Posisi pada saat itu Akbar seperti kesakitan 'Tembak, Tut, tembak, Tut' kami posisi memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali," kata Bambang
"Ke mana?" tanya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.
"Sudut 160 derajat posisi ke atas," jawab Bambang.
Dua tembakan tersebut nyatanya tak digubris oleh orang-orang yang memiting Akbar.
Lalu Bambang turun dari dalam mobil sambil memegang senjata dan meletuskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar.
Baca juga: Saksi di sidang penembakan bos rental mobil: Korban sempat berlindung di depan warungnya
Tembakan itu mengenai bagian perut rekan bos rental Ilyas yang bernama Ramli. Tembakan keempat Bambang keluar ketika Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya.
Bambang merasa Ilyas hendak merampas senjatanya sehingga Bambang secara spontan menembak Ilyas ke bagian dada hingga Ilyas tewas.
"Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?," tanya oditur.
"Kami arahkan lurus 90 derajat," kata Bambang.
"Terus bagaimana tembakan keempat, mengenai sasaran?," tanya oditur lagi
"Mengenai, korban langsung memegang dada," jawab Bambang.
Sementara itu, tembakan kelima diletuskan ketika Bambang bersama dua rekannya hendak melarikan diri. Tembakan itu sebagai peringatan lagi karena Bambang merasa warga sekitar saat itu memperhatikan dirinya.
"Tujuan tembakan kelima itu untuk peringatan," ucap Bambang.
Baca juga: Kasus bos rental, terdakwa bantah keterangan saksi soal penembakan ke arah kerumunan
Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025