Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggratiskan biaya untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di daerah itu.

"Sudah lama daerah ini menggratiskan biaya pembuatan KTP elektronik. Kalau ada pegawai negeri sipil yang meminta biaya, laporkan agar ditindak sesuai aturan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Badri Rusli, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, tidak hanya biaya pembuatan KTP elektronik yang digratiskan, termasuk pembuatan administrasi kependudukan lainnya di daerah itu.

Ia mengatakan, selama ini belum ada warga masyarakat setempat yang mengeluhkan pelayanan petugas instansi itu. Dan warga yang dipungut sejumlah biaya.

"Kalau selama ini belum ada, tetapi kami tetap mengantisipasinya jangan sampai ada pungli dalam pembuatan KTP elektronik," ujarnya.

Untuk itu, katanya, pihaknya akan membuat Pakta Integritas bagi setiap pegawai negeri sipil dan honorer di instansi itu agar mereka bekerja sesuai aturan.

"Kita akan membuat pakta integritas agar tidak terjadi pungli di instansi ini. Semua pegawai negeri sipil dan honorer harus menandatangani pakta integritas tersebut," ujarnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 36 orang PNS dan honorer di instansi tersebut yang terdiri dari 20 orang PNS, 14 orang tenaga kerja sukarela, dan dua orang honorer daerah.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016