Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rrakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, dalam keterangan tertulisnya, di Mukomuko, Minggu, menjelaskan dengan adanya perda ini maka sebanyak delapan perda tentang organisasi dan tata kerja kelurahan, kecamatan, kantor, badan, dan dinas dicabut atau tidak berlaku lagi.

Ia mengatakan, selanjutnya semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib berdasarkan dan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.

"Kita minta pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan jajarannya melaksanakan aturan ini," ujarnya.

Ia menerangkan, berdasarkan perda tersebut, perangkat daerah pemerintah setempat terbagi menjadi tiga tipe a, b, dan c. Penentuan tipe masing-masing perangkat daerah ini berdasarkan perolehan hasil penghitungan jumlah nilai variabel umum dan teknis.

Kemudian, lanjutnya, penentuan tiga tipe perangkat daerah ini berdasarkan beban kerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang besar untuk tipe a, sedang untuk tipe b, dan kecil untuk tipe c.

Ia menjelaskan, perangkat daerah yang masuk tipe a adalah Sekretariar Daerah, Inspektorat, Dinas Administrasi Kependudukan dan Cacatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Badan Keuangan, dan sebanyak 15 kecamatan.

Sedangkan perangkat daerah yang tipe b, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.

Lalu Dinas Pangan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Badan Perencanaan.

Sedangkan, lanjutnya, perangkat daerah yang tipe C, yakni sekretariat DPRD, Dinas Sosial, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.(Adv)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016