Mukomuko (Antara) - Pembangunan sejumlah fasilitas umum senilai Rp9 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terancam tidak terlaksana dalam tahun ini.

"Kalau pekerjaan yang tersisa pasti berjalan. Kecuali pekerjaan baru di APBD perubahan senilai Rp9 miliar belum ada gambaran mengingat personel tinggal sedikit," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Apriansyah di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu setelah sebanyak delapan orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan tim "Provisional Hand Over" (PHO) ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD setempat .

Ia mengatakan, untuk mengeluarkan SK baru untuk pelaksana teknis kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi beban mental PNS di instansi ini. Mereka masih trauma pasca penahanan PNS yang menjabat pelaksana teknis kegiatan.

Kalau kegiatannya, katanya, saat ini dalam tahap perencanaan dan hampir selesai. Sudah ada beberapa yang selesai dan dalam pertengahan ini bulan ini juga sudah masuk penunjukan pihak ketiga.

Namun dengan ada kejadian penahanan delapan orang pelaksana teknis kegiatan, dia menyatakan, tidak bisa memastikan pembangunannya bisa terlaksana.

Ia menyebutkan, sejumlah pembangunan infrastruktur senilai Rp9 miliar dalam APBD perubahan tahun ini, yakni pembangunan jalan lingkungan, drainase, pengoralan, pematangan lahan, pembangunan fasilitas kesehatan, pembangunan fasilitas kepolisian dan perencanaan DED untuk 2017.

Ia berharap, adanya penangguhan penahanan PNS yang menjadi pelaksana teknis kegiatan di instansi ini agar kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan tahun ini.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016